GELORA.ME -Bank Dunia (World Bank) melakukan pembaruan standar garis kemiskinan dan ketimpangan global pada Juni 2025.
Pembaruan ini menggunakan besaran paritas daya beli atau Purchasing Power Parities (PPP) 2021, dari yang sebelumnya menggunakan PPP tahun referensi 2017.
Dalam dokumen Update to the Poverty and Inequality Platform (PIP) edisi Juni 2025, Bank Dunia merevisi ke atas tiga lini garis kemiskinan.
"Penerapan PPP tahun 2021 menyiratkan adanya revisi terhadap garis kemiskinan global," kata Bank Dunia dalam dokumen tersebut.
PPP itu sendiri merupakan ukuran standar yang dibuat untuk membandingkan sekumpulan harga barang dan jasa yang identik di berbagai negara dengan penyesuaian nominal nilai tukarnya. Nilai dolar AS di situ bukanlah kurs nilai tukar saat ini di pasaran, melainkan sebatas penanda paritas daya beli.
Untuk garis kemiskinan internasional atau yang biasanya menjadi ukuran tingkat kemiskinan ekstrem dari semula 2,15 Dolar AS menjadi 3.00 Dolar AS.
Untuk garis kemiskinan negara berpendapatan menengah ke bawah direvisi menjadi 4,20 Dolar AS dari sebelumnya 3,65 Dolar AS.
Untuk garis kemiskinan negara berpendapatan menengah ke atas, termasuk Indonesia, menjadi 8,30 Dolar AS dari sebelumnya sebesar 6,85 Dolar AS.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
5 Pelatih Pengganti Arne Slot di Liverpool: Zidane, Klopp, dan 3 Nama Lain
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi: Ganja & Ekstasi Ditemukan di Apartemen
Oknum Polisi Aniaya Warga Disabilitas Tunarungu Hingga Tewas di Ende, Ini Kronologinya
Mayjen Bangun Nawoko Resmi Jabat Pangdam Hasanuddin, Gantikan Mayjen Windiyatno