GELORA.ME - Bareskrim Polri menangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil II, Sofyan. Dia diketahui berstatus buronan kasus penyalahgunaan narkotika.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5).
Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Sofyan di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5). Dia sudah cukup lama kabur dari kejaran petugas.
"Berdasarkan giat analisa dan profilling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian dimana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang - Medan) selama 3 minggu," imbuhnya.
Mukti menyampaikan, Sofyan ditangkap saat berbelanja pakaian. Tim di lapangan langsung melakukan penangkapan setelah dipastikan Sofyan adalah target buruannya.
"Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," pungkasnya
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Tutup Akses Dokumen Ijazah Capres dan Cawapres ke Publik, KPU Bilang untuk Perlindungan Data Pribadi
4 Bukti Kekuatan Jokowi Kini Hanya Bertumpu pada Relawan
Adhie M Massardi Yakin 100% Menag Yaqut Tak Berani Lego Kuota Haji Tanpa Perintah Jokowi
Kasus Korupsi Kuota Haji, Sekretaris LP PBNU Mangkir dari Panggilan KPK