Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru Pembunuhan Mahasiswa STIP

- Kamis, 09 Mei 2024 | 08:45 WIB
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru Pembunuhan Mahasiswa STIP

Menurut Gidion, penetapan tersangka baru dilakukan, setelah pihaknya gelar perkara serta mengumpulkan barang bukti, antara lain rekaman CCTV dan hasil visum korban.


Para tersangka dijerat pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang keikutsertaan dalam melakukan tindak pidana, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara


Sumber: RMOL

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar