GELORA.ME -Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berusa keras untuk bisa lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen, pada Pemilu 2024. Upaya itu dilakukan dengan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024.
Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi alias Awiek mengatakan, pihaknya akan menghadirkan alat bukti dan saksi untuk menguatkan permohonan yang dilayangkan ke MK. Pasalnya, PPP hanya meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen, raihan ini tidak memenuhi syarat ambang batas parlemen 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kita mempersiapkan alat bukti, saksi dan konsultasikan ke kuasa hukum kita," kata Awiek kepada JawaPos.com, Selasa (30/4).
Sementara itu, juru bicara PPP, Usman M Tokan mengakui, upaya gugatan ke MK akan menjadi prioritas partai berlambang Ka'bah untuk bisa duduk di parlemen pada periode 2024-2029.
"Buat kami upaya terus kami lakukan, termasuk menyiapkan tim untuk mengkompilasikan data gugatan," tegas Usman.
Dalam gugatan PHPU, MK tengah memproses 297 perkara sengketa Pileg 2024 yang sudah berjalan dalam tiga panel, sejak Senin (29/4). Sembilan hakim konstitusi akan bekerja dalam tiga panel untuk memeriksa perkara secara simultan.
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru