GELORA.ME - Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menegaskan keputusan KPU RI sudah salah melakukan pencatatan perolehan suara PPP di Pemilu 2024.
Oleh karena itu, partainya melayangkan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya tidak sepakat istilah dicaplok ya, tapi mungkin ini ada salah pencatatan ya. Karena yang melakukan pencatatan itu adalah KPU,” ujar Mardiono di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
“Jadi kita peserta pemilu itu kan tidak melakukan pencatatan ya karena wasitnya. Kami ini kan pemain, wasitnya ini adalah KPU, pengawasnya adalah Bawaslu,” tambahnya.
Mardiono menambahkan pihaknya ingin mendapatkan keadilan dengan menggugat hasil Pileg 2024 ke MK.
Selain itu, pihaknya sangat yakin perolehan suara PPP itu lebih besar dari hasil yang diumumkan KPU RI pada 20 Maret 2024.
“Jadi tidak dalam konteks ini yang nyaplok siapa, yang ngambil siapa, itu tidak. Tetapi kita ingin mensajikan data bahwa ini loh menurut pencatatan Partai Persatuan Pembangunan di pusat tabulasi kita. Sedangkan KPU mencatat lain tentunya. Ini kita luruskan di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Sebagai informasi, MK mulai menggelar sidang sengketa Pileg 2024 yang salah satunya untuk perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara itu diajukan oleh PPP yang diwakili oleh Mardiono dan Sekjen PPP Arwani Thomafi sebagai pemohon.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas