Prof Yusril: Tak Ada Bukti yang Sesuai Putusan MK dan KUHAP pada Penetapan Firli sebagai Tersangka

- Minggu, 17 Desember 2023 | 21:00 WIB
Prof Yusril: Tak Ada Bukti yang Sesuai Putusan MK dan KUHAP pada Penetapan Firli sebagai Tersangka



GELORA.ME - Barang bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya (PMJ) untuk mentersangkakan Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dinilai tak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KUHAP.


Penilaian itu disampaikan pakar hukum tata negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra, yang pernah dihadirkan sebagai ahli oleh pihak Firli pada persidangan praperadilan, melawan Kapolda Metro Jaya selaku termohon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.





Menurut Yusril, bila penetapan tersangka terhadap Firli hanya didasarkan kepada keterangan dari 1 orang saksi di antara 91 saksi, dan tidak didukung keterangan saksi lain atau alat bukti surat yang sah, yang dapat membuktikan kebenaran fakta terjadinya tindak pidana, maka berlaku asas unus testis nullus testis.


"Sehingga, keterangan saksi yang berdiri tunggal, yang berbentuk pengakuan sepihak dari satu orang saja, tanpa didukung keterangan saksi lain dan/atau alat bukti surat yang sah (Pasal 184 KUHAP), maka keterangan saksi tunggal itu tak dapat dijadikan alat bukti keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK 21/2014," kata Yusril, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (17/12).


Sehingga, kata dia, bila benar penetapan Firli sebagai tersangka hanya didasarkan keterangan saksi tunggal, dengan sendirinya penetapan tersangka itu tidak sah, dan tidak berdasar atas hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


"Karena tidak sesuai dengan ketentuan Putusan MK 21/PUU-XII/2014 dan peraturan perundang-undangan lainnya," katanya.


Yusril juga menjelaskan, meski 91 orang telah diperiksa sebagai saksi, namun tetap dihitung sebagai satu alat bukti, yakni keterangan saksi. Terlebih jika dari 91 saksi itu tidak ada satupun saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung, maka alat bukti itu menjadi tidak sah secara hukum.


Sementara, terkait keterangan 8 ahli yang dijadikan alat bukti, sambungnya, dalam proses penyelidikan dan penyidikan juga harus dinilai dan digunakan secara hati-hati oleh penyelidik dan penyidik.

Halaman:

Komentar