GELORA.ME -Praperadilan yang ditempuh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, harus mengungkap secara utuh alat bukti yang dituduhkan.
Terutama, bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana pemerasan tersebut dalam hal ini adanya perpindahan uang baik secara langsung ataupun melalui transfer.
Begitu dikatakan pakar hukum Margarito Kamis, mengomentari proses praperadilan Firli Bahuri, yang menggugat status tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kuncinya pada tafsir kualitatif dua alat bukti apakah menunjukkan adanya tindak pidana itu (pemerasan), ada tidak dokumen yang menunjukkan adanya transaksi itu," kata Margarito kepada wartawan, Selasa (12/12).
Dikatakan Margarito, tanpa ada alat bukti yang jelas pada dugaan pelanggaran pidana, maka keterangan saksi pun tidak akan berarti apa-apa.
"Mau sebanyak apapun saksi, kalau alat bukti itu tidak menunjukan adanya tindak pidana mau apa?" katanya.
Sumber: RMOL
Margarito menegaskan bahwa dalam proses Praperadilan harus dipastikan yang memberi tafsir soal dua alat bukti secara kualitatif tersebut yang menunjukkan adanya pidana.
"Tafsir mengenai frasa dua alat bukti kualitatif yang menunjukkan tindak pidana pemerasan itu di mana ujungnya adalah ada nggak duitnya?" tegasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ada Pihak Minta Kasus Ijazah Jokowi Dilanjutkan, Kuasa Hukum: Upaya Kriminalisasi
Yusril: Perjanjian Helsinki Tak Dapat Jadi Rujukan untuk Tentukan Kepemilikan 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut
Tuai Polemik, Ketua PBNU Tuding Aktivis Penolak Tambang Wahabisme dan Ekstremis
VIRAL Kades di Cirebon Saweran di Klub Malam: Rumah Saya Banyak, Mobil Tiga!