Dikatakan Margarito, tanpa ada alat bukti yang jelas pada dugaan pelanggaran pidana, maka keterangan saksi pun tidak akan berarti apa-apa.
"Mau sebanyak apapun saksi, kalau alat bukti itu tidak menunjukan adanya tindak pidana mau apa?" katanya.
Sumber: RMOL
Margarito menegaskan bahwa dalam proses Praperadilan harus dipastikan yang memberi tafsir soal dua alat bukti secara kualitatif tersebut yang menunjukkan adanya pidana.
"Tafsir mengenai frasa dua alat bukti kualitatif yang menunjukkan tindak pidana pemerasan itu di mana ujungnya adalah ada nggak duitnya?" tegasnya.
Sumber: RMOL
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?