“Lalu kemudian apa yang saya ceritakan, itu sebuah perilaku eksekutif yang melampaui batas-batas konstitusi sebetulnya," tambahnya.
Bahkan kata Ubedilah, KPK saat dipimpin Firli Bahuri juga diyakini mendapatkan intervensi untuk tidak memproses laporannya soal dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) anaknya Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
"Karena sudah intervensi di wilayah hukum kan, ya itu pelanggaran. Jadi Jokowi telah melakukan banyak pelanggaran dalam mengelola negara, termasuk terakhir yang Mahkamah Konstitusi itu kan. Jadi ini ya sebetulnya sudah tidak layak mengelola negara, bahkan sudah tidak layak menjalankan pemilu itu sebagai penyelenggara," terang dia.
Ubedilah menjelaskan, Presiden Jokowi sedang menjalankan praktik otokratik legalisme, yakni kekuasaan yang otoriter karena mengendalikan semuanya termasuk KPK, namun berlindung melalui sebuah proses legal.
"Jadi dia otak-atik UU-nya dulu, UU KPK direvisi dulu, baru dia masuk, itu sebetulnya otokratik legalisme. Jahat sebetulnya secara politik. Karena dia bersembunyi di balik sebuah produksi UU yang kesannya legal, tapi dia memanfaatkan masuk di dalam proses itu untuk menjalankan misi kekuasaannya yang berbahaya," pungkas Ubedilah
Sumber: RMOL
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya