Bunuh Adik Ipar Pakai Racun Ikan, Ibu Muda di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup

- Jumat, 18 Juli 2025 | 10:30 WIB
Bunuh Adik Ipar Pakai Racun Ikan, Ibu Muda di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup



GELORA.ME  - Rika Amalia (19) divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) kasus pembunuhan adik ipar.

Rika Amalia  membunuh adik iparnya menggunakan racun ikan. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif JPU.

"Mengadili terdakwa saudari Rika Amalia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP. Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat Sianipar dalam sidang yang digelar secara online via zoom, Kamis (17/7/2025).


Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya terlalu kejam dan dilakukan terhadap anak di bawah umur.


Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut supaya terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki seorang balita.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa terlihat menangis dan mengusap mata dan hidungnya dengan tisu.


Terkait putusan tersebut, kuasa hukum korban A Rizal dan Aulia Zahra belum memutuskan apakah mengajukan banding.

"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," katanya.

Motif balas dendam

Berdasarakan berkas tuntutan, motif Rika Amalia membunuh adik iparnya karena memiliki dendam pribadi dengan korban.

Korban sering menyinggung kehamilan terdakwa dan menyebut anak yang ada di dalam kandungan bukan hasil pernikahan terdakwa dengan suami sah, yang tak lain adalah kakak kandung korban.

Ucapan itu membuat Rika sakit hati sehingga merencanakan pembunuhan dengan cara meracuni adik iparnya. Rika membeli racun di sebuah market place seharga Rp47 ribu.



Lalu Rika mencoba mengajak korban ke rumahnya dengan dalih memberikan tantangan minum jamu. Jika korban sanggup maka akan diberi hadiah uang Rp300 ribu.

Ternyata, jamu yang dimaksud adalah racun ikan yang telah dicampur Rika dengan air mineral tanpa sepengetahuan ANF.

Sontak, sehabis meminum jamu beracun tersebut, ANF merasakan panas di tenggorokan, mual, dan sempoyongan. ANF sempat berjalan ke kamar mandi dan muntah-muntah sebelum jatuh dan tidak sadarkan diri.

Melihat ANF tergeletak, Rika membiarkannya saja.

Selang dua jam kemudian, barulah Rika memindahkan tubuh ANF yang sudah tidak bernyawa dengan cara diseret menuju ke belakang lemari plastik yang berada di dapur rumahnya. Setelah itu Rika kabur dan ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang.

Sosok suami pelaku

Suami Rika bernama Yuda, berusia 25 tahun. Yuda sangat marah ke istrinya itu karena tega menghabisi sang adiknya Yuda memilih menjadi seorang single parent (orangtua tunggal) dari bayi hasil pernikahannya dengan Rika yang kini sudah diamankan polisi.


Diketahui Yuda menikahi Rika dan dianugerahi satu orang bayi laki-laki yang masih berusia 3 bulan.

"Anaknya masih bayi baru 3 bulan, laki-laki ," ujar Yusuf, Ayah Yuda yang juga mertua Rika, Kamis (19/12/2024).

Setelah mengetahui dan mendapat pesan singkat dari istrinya, Yuda kata Yusuf sangat terpukul dan syok.

Ia langsung memberikan talak 3 kepada Rika.

"Langsung ditalak 3, cerai sama pelaku, karena tidak terima adiknya diperlakukan seperti ini sampai meninggal dunia," katanya.

Mengenai nasib anaknya yang kini masih bayi, Yuda bersama keluarga akan merawatnya.

"Jadi Yuda dan kami keluarga yang merawatnya. Tetap di sini, " katanya.

Yudha sehari-hari bekerja sebagai buruh di toko pakaian bagian gudang dengan penghasilan yang seadanya, berkisar Rp75 ribu hingga Rp100 ribu per hari.

"Kalau lagi ada rezeki bisa Rp100 ribu, tapi kalau tidak ya mentok-mentok Rp75 ribu," katanya

Sumber: Tribunnews 

Komentar