Dalam kesempatan itu, Bahlil tidak menyebutkan nama capres yang dimaksudnya, namun ia menegaskan proyek pembangunan IKN mempunyai landasan hukum kuat berupa Undang-undang Nomor 21 tahun 2023 tentang IKN. "Masa tiba-tiba mau bilang batalkan, ya kami harus mampu menjawab itu dengan baik," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa semua fraksi partai politik di DPR setuju ketika UU IKN dirumuskan, sehingga siapapun pempimpin terpilih selanjutnya, wajah melanjutkan pembangunan ibu kota baru.
"Tadi saya katakan bahwa IKN itu kan perintah undang-undang, dan itu sudah ada undang-undangnya. Dan dari semua partai yang ada, pendukung pemerintah, semua mendukung termasuk PKB (Partai Kebangkitan Bangsa). Itu satu,” kata Bahlil.
“Yang kedua, karena itu perintah undang-undang, maka wajib, pemerintah siapa pun wajib melaksanakan," tutur mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu.
Sumber: populis.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya