GELORA.ME - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej dan dua anak buahnya mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore (4/12), tercantum Wamenkumham Eddy Hiariej dan dua anak buahnya, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
Permohonan itu berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga sudah muncul jadwal sidang pertama yang akan digelar pada Senin (11/12) pukul 10.00 WIB.
Wamenkumham Eddy Hiariej sendiri telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya masih sebagai saksi pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK. Dia diperiksa selama kurang lebih 6,5 jam.
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan