"Ya, atau jika tidak ada (bukti yang kuat), maka Jaksa (bisa) SP3. Bisa dan harus (dihentikan) jika tidak ada bukti," pungkas Romli.
Sebelumnya, pengacara Firli, Ian Iskandar mengaku bahwa pihaknya diperlihatkan bukti tangkapan layar percakapan antara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pihak yang mengaku Firli pada saat pemeriksaan, Jumat (1/12).
"SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi ternyata bukan Firli, jadi orang lain yang mengaku Firli. Itu diakui oleh SYL dan itu menjadi barang bukti yang diperlihatkan kepada kami. Artinya tuduhan terhadap beliau menjadi terbantahkan," kata Ian di Bareskrim Jumat malam (1/12).
Ian menjelaskan, orang yang mencatut nama Firli menggunakan foto profil yang sama, namun nomor yang digunakan untuk menghubungi SYL berbeda dengan nomor milik kliennya.
Sumber: RMOL
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?