Korlantas Beberkan Alasan SIM Harus Diperpanjang 5 Tahun Sekali, Beda dengan KTP

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 02:31 WIB
Korlantas Beberkan Alasan SIM Harus Diperpanjang 5 Tahun Sekali, Beda dengan KTP

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membeberkan alasan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Kependudukan (KTP).

Adapun masa berlaku SIM hanya berlaku 5 tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

"SIM itu sudah kita atur 5 tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (12/5/2023).

Yusri menjelaskan risiko seseorang membawa kendaraan bermotor cukup tinggi sehingga diperlukan kompetensi, termasuk pemeriksaan kesehatan fisik dan mental.

Baca juga: Kata Pengamat Soal Uji Materi Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

Selain itu, menurutnya, kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang dapat berubah setiap tahunnya.

Dia mencontohkan, kondisi usia seseorang juga dapat memengaruhi kesehatan fisik maupun mental seseorang. Maka itu, uji kompetensi SIM harus dilakukan secara berkala.

"Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Orang manusia itu nggak bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia," terangnya.

Yusri juga menekankan, SIM tidak bisa disamakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bisa berlaku sekali seumur hidup.

Halaman:

Komentar