Korlantas Beberkan Alasan SIM Harus Diperpanjang 5 Tahun Sekali, Beda dengan KTP

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 02:31 WIB
Korlantas Beberkan Alasan SIM Harus Diperpanjang 5 Tahun Sekali, Beda dengan KTP

Baca juga: Advokat Ini Maju ke MK, Minta SIM Bisa Berlaku Seumur Hidup

Sebab, KTP merupakan kartu identitas seseorang. Identitas diri seseorang, lanjutnya, juga tidak akan berubah setiap tahunnya.

Sedangkan, ia menjelaskan bahwa kepemilikan SIM membutuhkan kompetensi atau keterampilan sehingga masa berlakunya perlu disesuaikan dengan kondisi individu yang bisa berubah.

"KTP kan untuk ID Card saja, kalau ini (SIM) kan untuk kopetensi kita memakai di jalan raya. Jalan raya tingakat fatalitas kecelakaannya tinggi sekali, itu menyangkut nyawa. Kenapa ambil SIM harus diuji, karena ada kompetensi di situ," tegasnya.

Baca juga: Selalu Gagal Ujian SIM, Wanita Ini Lolos di Percobaan Ke-960

Diketahui, ketentuan soal masa berlaku SIM dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) digugat oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto.

Dilihat dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.

Selain itu, Arifin merasa rugi karena harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis/mati.

Sumber: nasional.kompas.com

Halaman:

Komentar