“Pengakuan Agus Raharjo ini juga menyingkap upaya sistematis pelemahan dan penghancuran KPK,” tuturnya.
Atas dasar itu, YLBHI mengeluarkan tuntutan sebagai berikut:
1. Pengusutan tuntas kasus korupsi E-KTP, terlebih dengan temuan baru yang diduga melibatkan Presiden Jokowi
2. Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana Obstruction Of Justice, termasuk diduga melibatkan Presiden Jokowi
3. Kepada MPR/DPR menetapkan bahwa Presiden Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela dan diproses melalui DPR kemudian ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Tidak memperpanjang jabatan Pimpinan KPK periode ini, di mana seharusnya sudah ada pemilihan
5. Mengembalikan Independensi, Kekuatan, dan posisi KPK, dengan mengembalikan UU KPK ke UU Sebelumnya
6. Menetapkan bahwa seluruh kebijakan yang dikeluarkan Firli Bahuri bersama dengan pemerintah seperti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah produk cacat hukum dan harus dibatalkan.
YLBHI memandang kecacatan tersebut bersumber dari Kebijakan Pemerintah Jokowi dengan politik barter yang dilakukan.
Sumber: jpnn
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan