"Satu, kalau dikhawatirkan mempersulit pemeriksaan, kedua mengulangi perbuatan, ketiga menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Menurut Mahfud, polisi besar kemungkinan telah mempertimbangkan tiga hal tersebut.
"Mungkin polisi tidak khawatir Firli lari, tidak khawatir Firli mengulangi perbuatan, tidak khawatir Firli menghilangkan barang bukti, karena sudah dikumpulkan semua. Mungkin ya, tapi itu semua tidak bisa ditanyakan ke saya, itu urusan polisi, penyidik, saya ndak boleh masuk," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan alasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap Firli.
"Belum diperlukan," kata Arief, Jumat (1/12).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit