GELORA.ME -Belum dilakukannya penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, oleh pihak Kepolisian meski sudah berstatus tersangka cukup jadi sorotan publik.
Toh, sejumlah pihak meyakinin Kepolisian punya alasan kuat dengan tidak segera menahan Firli yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Seperti disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD, ada 3 alasan kenapa seseorang tidak dilakukan penahanan meski sudah berstatus tersangka.
"Firli Bahuri tidak ditahan itu ada alasan, tiga alasan untuk orang tidak ditahan," kata Mahfud di Ancol, Jakarta, Jumat (1/12).
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru