GELORA.ME - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyinggung para pejabat daerah yang enggan mengundurkan diri pasca terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Pernyataan ini Mahfud lontarkan di hadapan ribuan wisudawan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kami (30/11/2023).
“Ada dulu menteri, kamu sudah tersangka harusnya mundur kamu, loh kan belum di vonis. Nah itu melanggar etika,” kata Mahfud dalam pidatonya.
Mahfud menyebut banyak orang sekarang ini tidak merasa bersalah pasca terbukti melakukan pelanggaran hukum. Hal ini yang lantas ia katakan sebagai pelanggaran etika.
“Bisa (belum punya kekuatan hukum tetap), tapi dia tidak punya etika, tidak punya moral,” tuturnya.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya