GELORA.ME - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyinggung para pejabat daerah yang enggan mengundurkan diri pasca terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Pernyataan ini Mahfud lontarkan di hadapan ribuan wisudawan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kami (30/11/2023).
“Ada dulu menteri, kamu sudah tersangka harusnya mundur kamu, loh kan belum di vonis. Nah itu melanggar etika,” kata Mahfud dalam pidatonya.
Mahfud menyebut banyak orang sekarang ini tidak merasa bersalah pasca terbukti melakukan pelanggaran hukum. Hal ini yang lantas ia katakan sebagai pelanggaran etika.
“Bisa (belum punya kekuatan hukum tetap), tapi dia tidak punya etika, tidak punya moral,” tuturnya.
Artikel Terkait
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun