Kami mengimbau di masa kampanye 28 November 2023 dan sampai masa pencoblosan 14 Februari 2024 untuk tidak melakukan pembagian apa pun di luar bahan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 di Pasal 33 karena berpotensi pelanggaran Pemilu 2024," tuturnya.
Mengenai netralitas ASN pada kegiatan jalan santai hari Sabtu, 25 November 2023 tersebut dilaporkan ada seorang diduga ASN Dinas Pendidikan ikut dan Minggu, 26 November 2023 dilaporkan ada staf panitia pemungutan suara (PPS) ikut jalan sehat tersebut.
"Saat ini kami sedang melakukan penelusuran kepada yang bersangkutan atas dugaan keterlibatan ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Sedangkan untuk kampanye di luar jadwal, kami tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran, tetapi ada kejadian caleg hendak berorasi menyampaikan visi misi tapi diingatkan panitia untuk tak meneruskan orasinya," ungkap Dede.
Pengawasan jalan sehat tersebut, tambah dia, melibatkan tujuh PPK kecamatan termasuk tuan rumah di Kecamatan Ujungpandang yang masuk lokasi kegiatan tersebut.
Dede mengingatkan sekaligus menegaskan apabila ada penyelenggara adhoc PPK kecamatan yang 'bermain' maka pihaknya langsung menindak tegas untuk dieksekusi
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru