Serangan Balik Anwar Usman Setelah Dicopot dari Ketua MK

- Sabtu, 25 November 2023 | 10:00 WIB
Serangan Balik Anwar Usman Setelah Dicopot dari Ketua MK



GELORA.ME  - Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).


Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).


Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).


“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.



Anwar Usman Melawan


Tak tinggal diam, Hakim Konstitusi Anwar Usman melawan balik.


Dia menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang baru dilantik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar kemarin.


"Penggugat: Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.



Adapun perkara yang didaftarkan Anwar Usman tersebut telah teregister dengan nomor

604/G/2023/PTUN.JKT.


Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelumnya juga mengajukan  surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) penggantinya.


Hal itu berdasarkan surat yang tersebar di kalangan wartawan. Adapun surat dari

Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu, intinya meminta Ketua MK membatalkan dan meninjau kembali keputusan tersebut.


Tribun masih mengonfirmasi surat tersebut kepada Franky Simbolon.




Penjelasan MK


Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskusikan gugatan hakim Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.


Halaman:

Komentar