"Dan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut maka konsekuensinya adalah putusan hakim tersebut tidak sah," ujar Imelda.
Oleh karena itu, Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi meminta kepada MA untuk menyatakan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Dan terhadap hakim atau panitera tersebut dikenakan sanksi administratif atau pidana," ujar Imelda.
Diketahui, PKPU Nomor 19/2023 tertulis, syarat usia capres cawapres minimal 40 tahun. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengubah aturan itu ke dalam PKPU 23/2023, yakni syarat batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah.
Perubahan PKPU itu karena MK mengabulkan perkara nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Pascaputusan itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun bisa mendaftar sebagai cawapres ke kantor KPU, karena berstatus sebagai kepala daerah.
Sumber: republika
Artikel Terkait
RTM Salah Sebut Prabowo sebagai Jokowi di KTT ASEAN, Disebut Ceroboh
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat