GELORA.ME -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi kabar yang beredar beberapa waktu lalu bahwa SYL akan mengungkapkan pihak-pihak lain yang terlibat jika gugatan praperadilannya ditolak.
Dan belakangan ini, gugatan praperadilan SYL akhirnya ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya kira siapapun yang memiliki dugaan korupsi di sekitarnya silakan saja kami buka pintu lebar setiap masyarakat pelapor melalui berbagai sarana yang ada," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/11).
Termasuk kata Ali, jika SYL mengetahui adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi, maka dipersilakan untuk menyampaikan kepada KPK.
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Kemnaker Rp201 Miliar: Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Jadi Tersangka
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda