“Tapi, ada hal yang mungkin akhirnya terlihat bahwa ada, ya kalau dibilang 'carmuk' [cari muka] lah. Carmuk untuk memenangkan paslon tertentu agar dilindungi dari segala aspek hukum,” jelas Sahroni.
“Kan gue pernah tuh menyampaikan di republik ini enggak ada yang menjamin secara hukum siapapun dia. Kalau tidak hati-hati maka hukum itu berlaku pada siapapun, ya contohnya OTT di Sorong itu,” sambungnya.
Diketahui, pakta integritas itu ditandatangani oleh Yan PIet Moso dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Barat Brigjen TNI TSP Silaban pada Agustus 2023.
Ada lima poin dalam pakta integritas itu. Poin yang menjadi sorotan adalah poin nomor empat yang mengharuskan Yan Piet Moso mengamankan suara capres 2024 Ganjar Pranowo di Kabupaten Sorong.
“Siap mencari dukungan dan memberikan kontribusi suara pada Pilpres 2024, minimal sebesar 60% 1 untuk kemenangan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia di Kab. Sorong,” demikian bunyi poin tersebut.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?
Fakta Mengejutkan: 4 Pejabat Dipecat Jokowi Gara-gara Kritik Kereta Cepat Whoosh?