“Tapi, ada hal yang mungkin akhirnya terlihat bahwa ada, ya kalau dibilang 'carmuk' [cari muka] lah. Carmuk untuk memenangkan paslon tertentu agar dilindungi dari segala aspek hukum,” jelas Sahroni.
“Kan gue pernah tuh menyampaikan di republik ini enggak ada yang menjamin secara hukum siapapun dia. Kalau tidak hati-hati maka hukum itu berlaku pada siapapun, ya contohnya OTT di Sorong itu,” sambungnya.
Diketahui, pakta integritas itu ditandatangani oleh Yan PIet Moso dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Barat Brigjen TNI TSP Silaban pada Agustus 2023.
Ada lima poin dalam pakta integritas itu. Poin yang menjadi sorotan adalah poin nomor empat yang mengharuskan Yan Piet Moso mengamankan suara capres 2024 Ganjar Pranowo di Kabupaten Sorong.
“Siap mencari dukungan dan memberikan kontribusi suara pada Pilpres 2024, minimal sebesar 60% 1 untuk kemenangan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia di Kab. Sorong,” demikian bunyi poin tersebut.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun