Dirut PT CLM Mengaku Diperas Wamenkumham Rp 8 Miliar, Sahamnya Diminta

- Sabtu, 11 November 2023 | 11:30 WIB
Dirut PT CLM Mengaku Diperas Wamenkumham Rp 8 Miliar, Sahamnya Diminta


Sholeh menambahkan, Yogi dan Yosi menyampaikan bahwa Eddy mengenal baik dan punya kedekatan dengan salah satu petinggi di Bareskrim Polri. Sholeh juga mengklaim, atas bujuk rayu dan terutama ancaman akan ditahan kembali, maka TA selaku pemilik perusahaan bersama EVD selaku Dirut PT APMR dengan terpaksa menyetujui permintaan tambahan uang Rp3 miliar tersebut.


Gratifikasi Rp 8 Miliar


Sholeh melanjutkan, pada 18 Oktober 2022, permintaan uang kembali terjadi. Diterangkannya, Wamenkumham Eddy secara proaktif melalui Yogi meminta sejumlah uang kepada PT APMR/CLM untuk promosi dan menyelenggarakan acara pemilihan dirinya sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). 


Mulanya, dalih Sholeh, PT CLM menolak untuk memenuhi permintaan itu. Namun, Eddy melalui Yogi terus mendesak agar PT CLM memberikan uang. 


Atas jabatan yang dimilikinya selaku Wamenkumham dan ancaman bahwa SP3 yang dijanjikannya tidak akan diterbitkan, maka TA dan EVD menyetujui dan menginstruksikan staf perusahaan untuk memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar. 


Dengan demikian, total uang yang diminta Eddy Hiariej melalui perantara stafnya berjumlah total Rp 8 miliar.


Menurut Sholeh, bukan cuma permintaan uang miliaran yang dilakukan oleh Eddy dengan bantuan kedua stafnya, namun Wamenkumham juga pernah turut memaksa dan meminta para Direksi PT APMR untuk menyerahkan 12,5 persen saham tambang PT CLM untuk dirinya dan 12,5 persen saham untuk seorang mantan Menteri Sosial dan 45 persen untuk PT Aserra Capital. 


"Dengan ancaman apabila tidak diberikan maka klien kami, TA, dan EVD akan diselesaikan, dipidanakan, ditahan serta diambil perusahaannya. Namun klien kami dan TA dan EVD menolak permintaan tersebut," ujarnya.


Sebelumnya, Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah dinyatakan menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. 


Penetapan tersangka Eddy itu didasari lewat surat perintah penyidikan yang ditandantangani pimpinan KPK sejak dua minggu lalu.  "Itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 pemberi satu," kata dia.


Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej  dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada Selasa 14 Maret 2023 ke KPK terkait dugaan menerima gratifikasi Rp 7 miliar. 


Terkait hal itu, Eddy Hiariej mengaku tak mau ambil pusing ihwal laporan IPW terkait dugaan gratifikasi Rp 7 miliar ke KPK.  


"Terkait aduan Sugeng (Ketua IPW) kepada KPK, saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya, Sugeng," kata Eddy dikonfirmasi awak media, Selasa, 14 Maret 2023.  


Eddy lantas menyerahkan urusan klarifikasi masalah ini kepada dua orang asistennya YAR dan YAM seperti yang dilaporkan Ketua IPW. Ia enggan ikut campur. Eddy juga membantah menerima uang yang dituduhkan. 


"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," kata Eddy. “Tidak ada satu sen pun yang saya terima," 


Sumber: viva

Halaman:

Komentar