Soal prinsip jujur dan adil dalam pelaksanaan Pilpres 2024, Mahfud mempercayakan hal itu kepada aparatur negara, meski putusan MKMK tidak berdampak pada putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Di mana putusan MK itu terkait gugatan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirruu Re A, diduga untuk memuluskan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal calon wakil presiden 2024.
"Yang menjamin (prinsip jujur dan adil berjalan) Panglima TNI sudah menjamin, Kapolri sudah menjamin," ucap Mahfud.
"Yang jelas, kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai. Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan. Karena putusan MK itu sudah mengikat," sambungnya.
Oleh karena itu, Mahfud santai-santai saja harus berhadapan dengan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024. Meskipun ada hal tidak wajar dalam putusan uji materiil ketentuan usia minimum capres-cawapres yang diatur Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu oleh MK.
"(Pilpres 2024) harus berjalan dengan pasangan (capres dan cawapres) yang ada," tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Said Didu Ungkap Prabowo Sepakat Rebut Kedaulatan dari Oligarki, Geng Solo Ditarget
Strategi Dinasti Politik Jokowi: Dukungan ke PSI & Peta Gibran di Pilpres 2029
Dokter Tifa Kritik Jokowi di Rakernas PSI: Strategi Playing Victim?
Prabowo Subianto Temui Siti Zuhro & Susno Duadji: Pertemuan Oposisi atau Dialog Biasa?