MKMK Putuskan 6 Hakim Konstitusi Disanksi Teguran Lisan

- Selasa, 07 November 2023 | 19:00 WIB
MKMK Putuskan 6 Hakim Konstitusi Disanksi Teguran Lisan


Para Hakim Konstitusi Terlapor terbukti tidak saling mengingatkan terkait terjadinya benturan kepentingan dalam memutus perkara uji materiil norma syarat batas usia minimum capres-cawapres yang diatur UU Pemilu itu.


MKMK menilai, ada tradisi menguji norma yang memiliki kepentingan dan memberikan manfaat pada keuntungan pribadi. Puncaknya, potensi benturan kepentingan melibatkan Ketua MK, Anwar Usman dalam penanganan perkara 90/PUU-XXI/2023.


"Praktik pelanggaran benturan kepentingan menjadi suatu kebiasaan yang dianggap wajar. Karena, hakim konstitusi sama-sama membiarkan perilaku benturan kepentingan dengan tidak saling ingat-mengingatkan, hakim termasuk kepada pimpinan, karena budaya kerja euweuh pakeweuh, sehingga pelanggaran etika biasa terjadi," sambungnya menegaskan.


Selain itu, Bintan juga menyebutkan adanya kebocoran informasi rahasia yang terjadi pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam konteks memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.


"MKMK meyakini, kebocoran informasi terjadi secara sengaja maupun tidak sengaja dilakukan oleh hakim konstitusi. Meskipun tidak bisa dibuktikan lebih lanjut, tetapi perkara kolektif hakim memiliki kewajiban hukum dan moral, agar informasi rahasia yang dibahas di RPH tidak boleh keluar," urainya.


Ditambahkan Bintan, bukti-bukti yang diperoleh MKMK berasal dari laporan pihak Terlapor dan juga temuan berita media nasional. 


Sumber: rmol

Halaman:

Komentar