GELORA.ME -Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal dianggap tebang pilih jika tidak memproses hukum Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, seperti mentersangkakan dan menahan Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, mestinya Kejagung tidak tebang pilih dalam melakukan pengungkapan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate.
"Tidak hanya kepada anggota BPK seperti Achsanul Qosasi, namun juga terhadap pihak lainnya yang nyata-nyata disebut dalam kasus tersebut mestinya juga dilakukan penetapan tersangka," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/11).
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan