GELORA.ME -Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan perempuan dalam pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024, kembali diprotes Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Kali ini, protes dilakukan dengan melayangkan Surat Terbuka kepada Presiden Joko Widodo, untuk menyampaikan persoalan tersebut.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, R Valentina Sagala menjelaskan, dua lembaga penyelenggara pemilu selain KPU juga memperlihatkan sikap tidak mendukung kebijakan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Pasalnya, Valentina mengamati KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tidak menindaklanjuti hasil uji materiil Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) 10/2023, yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke Mahkamah Agung (MA).
Dia menuturkan, norma tersebut diubah MA agar keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) mencapai batas minimal 30 persen, sebagaimana diamanatkan Pasal 65 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, tetapi tidak didukung penyelenggara pemilu.
Valentina lantas menyebutkan satu contoh bentuk sikap tak mendukung dari Bawaslu.
"Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terpaksa mengajukan upaya hukum uji materi kepada Mahkamah Agung, itu juga karena Bawaslu tidak menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 Ayat (1) dan (2) UU No.7 Tahun 2017," ujar Valentina dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/11).
Dia menuturkan, bunyi Pasal 65 ayat (1) UU Pemilu adalah, "Setiap partai politik (parpol)
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan