Anwar Usman Dkk Disebut Sengaja Belokkan Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

- Kamis, 02 November 2023 | 21:30 WIB
Anwar Usman Dkk Disebut Sengaja Belokkan Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres


Keempat, hakim Suhartoyo yang berpendapat permohonan pemohon tidak dapat diterima.


"Dari format tersebut terlihat jelas putusan Nomor 90 tidak memenuhi kuorum. Dengan kata lain putusan a quo dengan frasa paling rendah 40 tahun atau pernah menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan Kepala Daerah diduga terjadi akibat adanya manipulasi dan penyelundupan hukum sehingga perkara a quo dikabulkan sebagian," tutur Furqan.


"Putusan tersebut baru dianggap kuorum apabila hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan hakim Daniel Yusmic dijadikan sebagai dasar untuk mengambil keputusan atau jadikan amar putusan," sambungnya.


Bagi Furqan, pengambilan keputusan perkara 90 tidak mencerminkan prinsip kesetaraan di antara para hakim Mahkamah Konstitusi.


Dalam petitumnya, Perhimpunan Pemuda Madani menuntut agar Anwar Usman diberhentikan dengan tidak hormat atau diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi.


"Menjatuhkan hukuman kepada hakim terlapor 1 berupa pemberhentian dengan tidak terhormat dari hakim konstitusi atau setidaknya diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi," tegas Furqan.


Ia juga menuntut agar Guntur Hamzah dan Marhan Sitompul diberhentikan dengan tidak hormat dari Mahkamah Konstitusi.


"Menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak terhormat kepada hakim terlapor 2 karena diduga menyalahi asas independensi, asas integritas, asas ketidakberpihakan atau melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi," imbuhnya.


"Menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak terhormat kepada hakim terlapor 3 karena diduga melanggar asas independensi, integritas dan ketidakberpihakan atau melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi," sambung dia.


Pihaknya juga menambahkan tuntutan baru yakni pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90.


"Dan kami tambahkan satu lagi yang mulia, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 batal demi hukum karena melanggar ketentuan pasal 17 ayat 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," pungkas dia.


Sumber: kumparan

Halaman:

Komentar