GELORA.ME - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dihadirkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyampaikan laporannya terkait dugaan pelanggaran etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya soal dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK soal syarat capres-cawapres.
Dalam keterangannya, mereka menilai majunya putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, karena keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, ini sebenarnya tidak sah.
Sebab, mereka menilai, frasa boleh mendaftar jika berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 hanya disetujui oleh tiga Hakim MK saja.
Sementara dua Hakim MK lainnya menyetujui penambahan frasa tersebut tetapi dibatasi minimal pada level pemilihan provinsi, artinya jabatan gubernur yang bisa maju pilpres dalam kondisi belum 40 tahun.
Sedangkan satu Hakim MK menolak bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing, dua Hakim MK menolak penambahan frasa tersebut dengan alasan open legal policy, dan satu Hakim MK menolak dengan menyatakan permohonan gugur.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026