GELORA.ME - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dihadirkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyampaikan laporannya terkait dugaan pelanggaran etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya soal dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK soal syarat capres-cawapres.
Dalam keterangannya, mereka menilai majunya putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, karena keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, ini sebenarnya tidak sah.
Sebab, mereka menilai, frasa boleh mendaftar jika berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 hanya disetujui oleh tiga Hakim MK saja.
Sementara dua Hakim MK lainnya menyetujui penambahan frasa tersebut tetapi dibatasi minimal pada level pemilihan provinsi, artinya jabatan gubernur yang bisa maju pilpres dalam kondisi belum 40 tahun.
Sedangkan satu Hakim MK menolak bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing, dua Hakim MK menolak penambahan frasa tersebut dengan alasan open legal policy, dan satu Hakim MK menolak dengan menyatakan permohonan gugur.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan