GELORA.ME - Wacana hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) digulirkan oleh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Ia mengajak seluruh anggota parlemen untuk mengajukan hak angket kepada MK.
Pernyataan itu disampaikan Masinton saat melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
Saat interupsi soal hak angket terhadap MK terkait putusan batas usia capres-cawapres, tiba-tiba mikrofon Masinton dimatikan oleh pihak tertentu.
Karena itu, anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP itu harus berteriak dengan suara kencang agar bisa didengarkan. Wacana digulirkannya hak angket terhadap MK merupakan buntut putusan MK yang mengizinkan kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres dan cawapres.
"Menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi," tegas Masinton.
Masinton menjelaskan, konstitusi harus tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit. Ia menekankan suara lantang itu diutarakan bukan untuk kepentingan PDIP dan capres-cawapres manapun.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen