Firli Bahuri Hanya Duduk Melihat Rumahnya Digeledah Polisi, Ini Pengakuan Ketua RT

- Jumat, 27 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Firli Bahuri Hanya Duduk Melihat Rumahnya Digeledah Polisi, Ini Pengakuan Ketua RT


Firli Hanya Duduk Saksikan Rumahnya Digeledah


Sementara itu, Ketua RT setempat Ronny Napitupulu, selaku pengurus lingkungan, dirinya turut menyaksikan proses penggeledahan hingga tuntas.


Ronny menyebut Firli Bahuri pun ikut mendampingi proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di Villa Galaxy Blok A1, RT01 RW19, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.


"Pas saya masuk sih biasa-biasa aja dia, lagi duduk aja," kata Ronny.


Gelagat Firli lanjut dia, terbilang santai saat menghadapi penyidik yang menggeledah seluruh ruangan di rumahnya.


"Fine-fine aja, enggak (terlihat tertekan), santai," ungkap Ronny.


Dia memastikan, proses penggeledahan hanya dilakukan di rumah Firli Bahuri tidak sampai ke rumah tetangga.


Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik dikabarkan melakukan penggeledahan ke tiga rumah milik tetangga Firli Bahuri.


"Kebetulan saya menyaksikan di sini aja, hanya rumah pak Firli saja yang saya lihat penggeledahan, itu salah ya (kabar rumah tetangga ikut digeledah)," jelasnya.


Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, seluruh anggota keluarga kliennya hadir dan menyaksikan secara langsung proses penggeledahan.


"Semuanya lengkap ada istri, anak beliau dan pak RT juga ikut menyaksikan karena itu syarat untuk penggeledahan harus didampingin ketua RW/RT setempat," kata Ian.


Rumah yang digeledah di Bekasi merupakan kediaman pribadi Ketua KPK Firli Bahuri, dia sudah menetap di lingkungan tersebut sejak 20 tahun silam.


"Beliau tinggal di rumah ini sudah cukup lama hampir 20 tahun, rumah pribadi ini, iya setiap hari pulang pergi ke rumah ini," tegas dia.


Ia mengklaim, penyidik Polda Metro Jaya tidak membawa barang bukti apapun dari penggeledahan rumah Firli Bahuri.


"Dari hasil penggeledahan pihak penyidik Polda tidak ada satupun barang bukti yang ditemukan yang terkait dengan tuduhan kepada beliau," tegasnya.


Kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo saat ini sudah masuk tahap penyidikan.


Namun, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.


Meskipun begitu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut.


SPDP itu dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10/2023) dan sifat masih umum.


Dalam SPDP, polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).


Sumber: tribun

Halaman:

Komentar