GELORA.ME - Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo untuk bisa mengikuti pemilihan presiden (pilpres), namun masih terganjal urusan politik dan hukum.
"Masih panjang jalan bagi Gibran. Bahkan tertutup dan tidak bisa didaftarkan, karena pendaftaran capres/cawapres hanya satu pekan (19-25 Oktober 2023)," kata analis politik Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting di Jakarta, Rabu (18/10).
Menurut Ginting, keputusan MK mesti ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU mesti bersidang terlebih dahulu untuk mencermati keputusan MK. Belum tentu juga KPU sejalan dengan MK dalam memahami amar putusan, sebab ada sejumlah perbedaan pendapat dari para hakim konstitusi.
"Dari situ KPU harus membuat Peraturan KPU mengenai pilpres. KPU wajib melakukan konsultasi kepada Komisi II DPR RI. Bagaimana hendak berkonsultasi dalam sepekan ini, karena DPR sedang reses hingga akhir Oktober 2023?. Jadi kemungkinan besar Gibran tidak bisa didaftarkan mengikuti Pilpres 2024 ini," ujar Ginting.
Dikemukakan, DPR memasuki masa reses sejak 4-30 Oktober 2023. Sehingga KPU akan tetap mengacu pada peraturan sebelum adanya keputusan MK.
Lagi pula, lanjut Ginting, apabila KPU konsultasi kepada Komisi II, di situ akan terjadi pertarungan politik di antara fraksi partai politik.
"Apakah partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan seperti Nasdem, PKB, dan PKS akan menyetujui? Belum tentu. Begitu juga dengan PDIP yang sedang kesal dengan Gibran, bisa-bisa juga tidak akan setuju. PPP kemungkinan akan ikut PDIP, karena berada dalam koalisi yang sama" ujar Ginting.
Artikel Terkait
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024