GELORA.ME -Aksi demonstrasi digelar Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
Mereka memprotes putusan MK yang mengabulkan uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres, di mana kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.
"Masyarakat se-Indonesia kena prank MK. Seolah-olah mendengar aspirasi rakyat menolak gugatan usia minimal, namun pada sisi lain meloloskan celah gugatan aturan demi kepentingan hasrat kekuasaan beberapa pihak," ujar koordinator aksi, Faisal Ngabalin dalam aksinya.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026