FMD Reformasi menilai, MK telah mempermainkan nasib rakyat Indonesia. Putusan tersebut juga lebih bermuatan politis dan mengakali konstitusi untuk mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu yang akan berkontestasi di Pilpres 2024 mendatang.
Ia lantas menyoroti dissenting opinion hakim konstitusi, Saldi Isra yang menyebut ada keanehan hingga perubahan putusan hakim konstitusi yang berubah secara singkat dari awalnya menolak berakhir menyetujui gugatan.
"Hancur sudah marwah konstitusi kita, cita-cita dan amanat reformasi juga ambyar. Institusi MK harusnya menjadi sarana perwujudan keadilan hukum bagi rakyat Indonesia, kini malah menjadi stempel ambisi kepentingan politik pihak-pihak tertentu," terangnya.
Meski demikian, FMD Reformasi menyadari putusan MK mengikat. Maka dari itu, semua pihak diharapkan dapat mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan, utamanya dalam Pilpres 2024 mendatang.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026