GELORA.ME -Perubahan sikap hakim Mahkamah Konstitusi secara kilat menjadi keheranan dua Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat.
"Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini.
Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa “aneh” yang “luar biasa” dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," papar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan perbedaan pendapatnya dalam sidang di MK, Senin (16/10).
Salah satu pertanyaan yang diungkap Saldi adalah perubahan sikap secara mendadak terkait kehadiran Anwar Usman dalam RPH.
Pertanyaan itu muncul di benak Saldi Isra karena perubahan sikap MK sangat kentara. Menurut dia, MK juga pernah berubah pendirian dalam menyikapi sebuah permohonan.
“Tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari,” ujar Saldi. Perubahan cepat bisa terjadi jika ada fakta penting di masyarakat, Saldi tak menemukan alasan terkait fakta penting tersebut.
“Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam Putusan a quo?” tanya dia.
Apalagi perubahan itu bukan hal yang minor, tapi mengubah 180 derazat putusan yang sebelumnya dari menolak menjadi mengabulkan sebagian. Hakim Mahkamah Konstitusi lainnya, Arief Hidayat juga mengemukakan keheranan yang sama dengan Saldi Isra.
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru