Diumumkan Senin Usai Putusan MK, Cawapres Prabowo: Gibran Nomor 1, Erick Thohir 2

- Sabtu, 14 Oktober 2023 | 19:30 WIB
Diumumkan Senin Usai Putusan MK, Cawapres Prabowo: Gibran Nomor 1, Erick Thohir 2

“Ya saya kira tanda-tanda (Gibran berpeluang dampingi Prabowo),” kata Zulhas saat memberikan keterangan di sela-sela Rakernas Relawan Pro Jokowi (Projo) di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu 14 Oktober 2023.


Lebih lanjut, Zulhas menjelaskan, selain Gibran, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir masih dalam proses musyawarah untuk dijadikan sebagai pendamping Prabowo.


Dia enggan berandai-andai jika Erick tidak terpilih sebagai bacawapres mendampingi Prabowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.


“Semalam kan sudah (ada) pertemuan delapan partai (koalisi pendukung bacapres Prabowo) nanti akan dilanjutkan lagi, besok, dan seterusnya,” ucap Zulhas.


Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan mengenai aturan batas usia capres-cawapres dalam persidangan Senin lusa.


Gugatan yang di antaranya diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini disebut-sebut terkait upaya mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo.Jika MK mengabulkan gugatan mengenai batas usia capres-cawapres itu, Gibran yang kini berusia 36 tahun bisa diusung menjadi cawapres Prabowo. (*)


Sumber: herald

Halaman:

Komentar