Jalan politik dimaksud, berkaitan dengan batas usia capres-cawapres yang selama ini berlaku minimal berusia 40 tahun.
Demi memuluskan langkah politik anak presiden, aturan tersebut digugat agar usia capres-cawapres paling rendah menjadi 35 tahun melalui uji materiil norma UU di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Subiran, gugatan uji materiil norma yang diajukan PSI, Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah itu akan memuluskan kekuasaan Jokowi melalui Gibran yang kini masih berusia 36 tahun.
"Jika putusan MK memang membolehkan usia 35 tahun menjadi Cawapres, Presiden Jokowi tentu merestui Gibran menjadi Cawapres Prabowo," demikian Subiran.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru