Jalan politik dimaksud, berkaitan dengan batas usia capres-cawapres yang selama ini berlaku minimal berusia 40 tahun.
Demi memuluskan langkah politik anak presiden, aturan tersebut digugat agar usia capres-cawapres paling rendah menjadi 35 tahun melalui uji materiil norma UU di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Subiran, gugatan uji materiil norma yang diajukan PSI, Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah itu akan memuluskan kekuasaan Jokowi melalui Gibran yang kini masih berusia 36 tahun.
"Jika putusan MK memang membolehkan usia 35 tahun menjadi Cawapres, Presiden Jokowi tentu merestui Gibran menjadi Cawapres Prabowo," demikian Subiran.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen