Transaksi fiktif itu menyebabkan negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 571 miliar.
Atas hal itu, Direktur Utama PT ATN, HS, dan mantan Direktur Utama PT ATN, HRS, ditetapkan sebagai tersangka.
“Dana pencairan atas kontrak kerja sama antara PT ATN dengan PT KPBN tak dipergunakan sebagaimana mestinya. Para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai total transaksi pembayaran sebesar Rp 571.860.000.000,” tutur Hari.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit