GELORA.ME - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2021 terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya permasalahan terkait pengelolaan dan penatausahaan barang rampasan yang belum optimal.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah penggunaan persediaan barang rampasan oleh pihak lain.
Permasalahan ini telah dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dikeluarkan pada 24 Mei 2021, terkait dengan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan KPK Nomor 22.B/HP/XIV/05/2021.
Sebagai tindak lanjut dari permasalahan ini, BPK telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya adalah merekomendasikan kepada Ketua KPK untuk menginstruksikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK agar melaksanakan pengendalian dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan.
Selain itu, BPK juga menyarankan agar Plt. Direktur Labuksi KPK mengajukan usulan mengenai penggunaan barang rampasan negara kepada Menteri Keuangan, yang bertanggung jawab sebagai Pengelola Barang.
Disarankan juga agar langkah-langkah yang memadai diambil untuk mengamankan barang rampasan.
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice