"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang," bebernya.
Selain itu, Kemendag juga diduga menyalahgunakan wewenang terkait izin impor yang tidak sesuai.
"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," urainya.
Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, Kejagung belum menentukan secara pasti berapa kerugian negara dalam kasus impor gula tersebut.
"Kerugian masih belum kami hitung masih dalam proses," tandasnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun