"Makanya ijazah yang bersangkutan harus betul-betul dicek keabsahannya, jangan sampai kecolongan," kata Karta.
Di sisi lain, Karta memgingatkan bahwa berdasarkan SK Dirjen Dikti No. 82 Tahun 2009 yang berwenang melakukan legalisir ijazah luar negeri adalah Dean (Dekan) atau Director Program University yang menerbitkan ijazah luar negeri tersebut.
"Kedua, Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI di negara tempat ijazah luar negeri itu diperoleh," kata Karta.
Uji kelayakan calon hakim konstitusi digelar pada Senin, 25 September 2023, dan Selasa, 26 September 2023.
Di hari terakhir, Komisi III DPR akan mengambil keputusan pemilihan dan penetapan calon hakim konstitusi dari unsur DPR RI ini.
Komisi III DPR akan mencari satu nama untuk menggantikan Wahiduddin Adams.
Selain Asrul Sani, nama-nama calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diuji DPR adalah Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026