"Laporan ini berlangsung cukup alot dan ada perdebatan cukup sengit dengan tim siber. Kemudian kami turun juga ke Pidum (pidana umum) sehingga pukul 11 malam kami baru selesai, laporan kami sudah diterima," ucap salah satu kuasa hukum relawan Prabowo Mania 08, Poltak Agustinus Sinaga.
Ada beberapa pasal yang dikaitkan dalam laporan terhadap tiga pihak yang diduga menyebarkan hoax penamparan dan pencekikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Wakil Menteri Pertanian, Harvick Hasnul Qolbi.
Mulai dari Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Lanjut ke Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam laporannya, mereka memperkarakan CEO Kanal Bangsa TV, Rudi S Kamri; pemilik Seword TV, Alifurrahman; dan Adi Kurniawan dari Logika Katalog.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kader PDIP Sindir Memori Jokowi Sakit, Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
OTT KPK di Ponorogo Jerat Bupati Sugiri Sancoko, Sekda, dan Adik Kandung
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, Ini Fakta OTT dan 7 Tersangka!
Anies Baswedan Dukung Lalu Kritik Kereta Cepat Whoosh: Fakta Rekam Jejak & Polemik APBN