Secara konvensional, jelasnya, praktik pengisian jabatan wapres berkonsep meritokrasi pernah terjadi dalam sejarah ketatanegaraan, seperti contohnya dwitunggal Soekarno-Hatta.
Saat itu, Soekarno berperan sebagai solidarity maker di awal kemerdekaan, dan Hatta berperan sebagai administrator negara.
"Prinsip meritokrasi dalam menentukan wakil presiden yaitu membuka kesempatan setara bagi setiap figur potensial yang cakap dan teknokratis untuk menyelenggarakan pemerintahan republik secara benar untuk mencapai tujuan negara," sambungnya.
Secara teoritik, Fahri Bachmid menyebut tugas wakil presiden sengaja tidak didesain sedemikian rupa dalam UUD NRI Tahun 1945. Konstitusi menyebutkan tugas wakil presiden hanya membantu presiden.
Namun dalam memaknainya, tugas tersebut berbeda dengan para menteri sebagai pembantu presiden. Secara konseptual, kata dia, kedudukan wakil presiden hukumnya lebih tinggi dan komprehensif dibanding para menteri negara.
Fahri Bachmid menyarankan, Prabowo mutlak perlu mempertimbangkan konsep meritokrasi dalam menentukan cawapresnya. Caranya, yakni dengan mempertimbangkan figur cawapres sesuai kebutuhan teknis penyelengaraan negara.
"Soal ini, Prof Yusril Ihza Mahendra sesungguhnya memenuhi kriteria itu. Beliau seorang teknokratis yang dapat memainkan peran konstitusionalnya sebagai wapres fokus pada menata negara, membangun sistem kuat, dan menata birokrasi yang ada saat ini," tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit