GELORA.ME -Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang (WNW), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Walbertus diduga memberikan keterangan yang tidak benar atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
"WNW ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis, Rabu (20/9).
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru