GELORA.ME - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, harus ditindak tegas setelah dilaporkan oleh Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 97 (Pantau 98) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim ke Majelis Kehormatan MK.
“Mengenai persoalan dugaan pelanggaran etika Anwar Usman, maka Majelis Kehormatan Etik di MK tidak boleh bekerja setengah hati,” tegas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dalam keterangannya, Jumat (15/9).
Namun begitu, Petrus meyakini bahwa Majelis Kehormatan MK bisa bekerja profesional atas dugaan pelanggaran etik Anwar Usman. Sebab, Anwar Usman telah berkomentar batas usia capres-cawapres dalam sebuah kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.
“(Anwar Usman) tidak kebal hukum dan kebal etika,” kata Petrus.
Oleh karena itu, Petrus meminta Majelis Kehormatan Etik untuk memberikan sanksi tegas jika diperlukan, bahkan mempertimbangkan pemberhentian sebagai langkah tegas dalam memutus mata rantai dugaan kolusi kekuasaan antara Anwar Usman dan Presiden Jokowi (Jokowi).
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan