"Ada 3 orang dari Sat Narkoba Polres Pangkep dengan dugaan menerima uang dari tersangka kasus narkoba dari pihak keluarga dengan perantara pihak ketiga," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan diputuskan usai dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
"Insyaallah satu minggu ke depan akan ada hasilnya setelah kami lakukan gelar perkara," bebernya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Saharuddin mengungkapkan, kasus tersebut mencuat setelah adanya keluarga tersangka mempertanyakan kasus pelaku pada Juli 2023. Keluarga tersangka kasus itu masih diproses hingga kejaksaan.
Padahal keluarga tersangka sudah menyerahkan uang kepada oknum pengacara (S). Oknum pengacara tersebut disebut-sebut sebagai perantara keluarga tersangka ke tiga oknum polisi yang dimaksud.
"Jadi setelah muncul ki (informasi keluarga tersangka), inikan kasus agak lama, setelah mulai muncul (kasus dugaan penerimaan uang dari tersangka) bulan Juli lalu," terangnya.
Namun Saharuddin membantah tiga orang anggotanya yang menangani kasus tersebut pernah berkomunikasi langsung dengan pihak keluarga tersangka.
Saharuddin mengatakan justru ada pihak pengacara yang mengaku sebagai perantara yang menjanjikan tersangka bisa bebas.
"Jadi ada seorang pengacara selaku yang berjanji menghubungkan dan menjanjikan kepada keluarga tersangka bahwa akan bebas ini tersangka. Jadi kami tidak pernah janjikan untuk tidak dilanjutkan kasus tersangka," tandas Saharuddin.
Sumber: indozone
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen