Vonis Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun, Pertimbangan MA: Punya 4 Anak dan Bukan Inisiator

- Senin, 28 Agustus 2023 | 16:01 WIB
Vonis Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun, Pertimbangan MA: Punya 4 Anak dan Bukan Inisiator


Lebih lanjut, majelis juga mempertimbangkan Putri memiliki empat orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian.


"Terdakwa merupakan Ibu dari 4 (empat) orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya," bunyi pertimbangan majelis hakim.


Hukuman Dikorting


Sebagai informasi, Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun di kasus pembunuhan berencana Yosua. Vonisnya kini diturunkan menjadi 10 tahun penjara usai dianulir oleh MA lewat upaya hukum kasasi.


Sumber: suara

Halaman:

Komentar