Lebih jauh, Margarito mengaku lebih setuju dengan batasan usia Capres-Cawapres yang ada sekarang ini yakni umur 40 tahun.
"Saya cenderung setuju dengan usia yang sekarang ini, 40 tahun. Ya memang kematangan dan kedewasaan orang itu relatif. Orang lebih tua juga ada yang ngaco. Muda juga ada yang bagus kok. Anda kan tidak bisa bilang anak muda itu tidak dewasa. Tapi menurut saya, ini kewenangan pembuat UU. Bukan kewenangan MK," bebernya.
Margarito kembali menyarankan agar persoalan memilih usia Presiden bisa diserahkan kepada DPR dan Pemerintah bukan MK.
"Itu ya menurut saya serahkan pada DPR dan pemerintah, bukan ke MK. Sekali lagi bukan kewenangan MK, tapi kewenangan pembuat UU," pungkasnya.***
Sumber: harianterbit
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?